Editor: Redaksi DIFa TV
Lampung DIFa TV – Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Ryacudu, Sukarame, Kota Bandar Lampung, berlangsung ricuh. Tiga warga diamankan polisi, sementara seorang ibu rumah tangga (IRT) menangis hingga pingsan saat memohon eksekusi dihentikan, Kamis, 23 April 2026.
Pemilik bangunan, ahli waris sekaligus pemilik bangunan Eka, melalui Penasehat Hukum, Wahyu Widiatmiko mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan atas eksekusi bangunan dan lahan milik kliennya.
“Tadi sebelum eksekusi, pihaknya minta penjelasan kepada BPN terkait dengan dua surat, yang alamat dan nomor sertifikatnya berbeda,” kata Wahyu Widiatmiko.
Menurutnya, di surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan beralamat di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dengan nomor Sertifikat 70. Sedangkan pada surat pengukuran pengembalian batas atau penetapan batas, beralamatkan Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dengan nomor Sertifikat 702.







