INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin 10 Maret 2025 Sidang Perdana

Laporan : Valen

Gunungsugih, Difatv.com – Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah, Umi Tarsih.,M.Pd, digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Gugatan diajukan oleh Sumarni PNS mantan pegawai Bagian Tata Usaha SMKN 1 Terbanggibesar, yang kini bertugas di SMKN 1 Tegineneng.

Kuasa Hukum Sumarni, H. Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah mengatakan gugatan kepada Kepala SMKN 1 Terbanggibesar terdaftar dengan perkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns.

“Innsya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025 mendatang. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir,” ujar Hidayanto yang juga Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih itu, Kamis siang (06/03/25)

Selain Umi Tarsih, mereka yang ikut tergugat adalah Heru Budiyanto mantan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar, dan Irawan Syahendra Ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar.

Menurut Hidayanto jalur hukum diambil karena kliennya sudah berupaya menyelesaikan persoalan sekolah, namun tidak menemukan penyelesaian. Bahkan Penasihat Hukum SMKN 1 Terbanggibesar meminta kliennya untuk mengambil jalur hukum dalam penyelesaian tersebut.(*)