Editor : Redaksi DIFa TV Lampung
BANDAR LAMPUNG DIFa TV – Polemik pengelolaan aset wakaf kembali mencuat. Setelah 27 tahun sejak diwakafkan pada 1999, tanah wakaf di jalan Murai kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, ditarik kembali oleh Nazir Wakaf dan diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung, Sabtu (29/8/2026).
Ketua Nazir Wakaf, Drs. H. Adnan Nawawi ML., menegaskan langkah tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, aset wakaf yang sejak awal ditujukan untuk memelihara dan menyantuni anak yatim dinilai tidak lagi dimanfaatkan sesuai amanah tersebut.
Adnan menyebut, sejak pandemi COVID-19 hingga saat ini, tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan anak yatim di lokasi tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf serta pengelolaan bantuan yang selama ini diterima.
Tak hanya soal pemanfaatan aset, Nazir juga menyoroti persoalan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Adnan mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, setiap akhir tahun terdapat kewajiban penyerahan 10 persen dari saldo akhir kepada pihak Nazir, sesuai UU No 41 tahun 2004 tetang wakaf.Namun, menurut keterangannya, sejak 1999 hingga 2026 tidak pernah ada penyerahan dana tersebut kepada pihak Nazir.
Atas berbagai persoalan tersebut, Nazir akhirnya mengambil keputusan untuk menarik kembali aset wakaf dan menyerahkannya kepada BWI Provinsi Lampung.
Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan aset wakaf tidak sekadar memiliki status hukum sebagai tanah wakaf, tetapi benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan dan amanah yang telah ditetapkan sejak awal.
Kepala BWI Provinsi Lampung menyatakan siap menerima amanah dan mengelola aset tersebut sesuai tujuan wakaf. BWI juga menegaskan, setiap persoalan yang muncul akan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, tanah dan bangunan wakaf tersebut direncanakan menjadi kantor sekaligus tempat pelaksanaan berbagai aktivitas BWI Provinsi Lampung.
Penyerahan aset berlangsung di kompleks wakaf Kota Sepang, disaksikan unsur Nazir Wakaf dan BWI Provinsi Lampung, Camat Labuhan Ratu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Labuhan Ratu Raya, ketua lingkungan, RT, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Kini, publik menunggu bagaimana BWI Provinsi Lampung mengelola aset tersebut agar persoalan yang pernah muncul tidak terulang, dan amanah wakaf benar-benar dapat diwujudkan untuk kepentingan masyarakat. DIFa TV Lampung melaporkan. (*)







