INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Diminta Ganti Kehilangan Sparepart dan Solar Senilai Rp 405 Juta

Laporan : Magel Hen

Bandar Lampung (LM) : Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mesuji diminta mengganti sparepart senilai Rp 321 Juta yang tidak diketahui keberadaan nya

BPK perwakilan Lampung menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pencatatan mutasi keluar masuk sparepart dilakukan penanggungjawab gudang Alkal berdasarkan informasi lisan dari Kabid Bina Marga.

“Penanggungjawab Gudang Alkal  mengatakan tidak pernah melihat keluar masuk sparepart di Gudang, karena hanya mendapatkan informasi secara lisan dari Kabid Bina Marga dan penanggungjawab Alkal hanya membuat SPJ administrasi saja tanpa mengetahui apakah benar adanya pembelian sparepart karena transaksi pembelanjaan hanya dilakukan oleh Kabid Bina Marga”Tulis BPK.

Pada saat tim BPK melakukan Stock Opname penanggungjawab Alkal menjelaskan tidak dapat menunjukkan keberadaan sparepart tersebut karena memang secara fisik tidak pernah melihat digudang.

Sehingga Sparepart senilai Rp 321 Juta tersebut tidak diketahui keberadaan nya dan Kabid Bina Marga bersama PPTK Dinas PUPR sepakat untuk bertanggungjawab dan mengganti uang senilai Rp 321 juta untuk diserahkan ke kas Daerah.

Selain itu BPK Perwakilan Provinsi Lampung juga menemukan adanya pemakaian solar pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang penggunaanya tidak sesuai senilai Rp 83 juta

” Hasil pemeriksaan ditemukan selama tahun 2022 terdapat penggunaan solar senilai Rp 78.364.416.00 atau sebanyak 2.672 liter yang tidak sesuai peruntukan karena digunakan pada mobil Dinas Atau mobil Pribadi  pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Mesuji “Sebut BPK.

BPK juga menemukan adanya selisih kurang solar senilai Rp 5.167.800 atau sebanyak 174 Liter.hal ini karena lemahnya pencatatan keluar Solar.

Terkait temuan tersebut BPK Perwakilan Lampung meminta Kabid Bina Marga Dinas PUPR mengembalikan uang senilai Rp 405 Juta ke kas Daerah yang merupakan temuan dari solar senilai Rp 83.532. 216,00 dan Sparepart senilai Rp 321.663.138,00

(LHP BPK Nomor : 27B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tahun 2023)