Bandarlampung, Difatv.com – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menginstruksikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk segera mengevaluasi bangunan yang melanggar ketentuan Garis Batas Sempadan Bangunan (GBS), Minggu, 15 September 2024. Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung di kota tersebut tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Penting untuk menjaga ketertiban dalam pembangunan, baik itu gedung maupun bangunan lainnya,” ujar Eva Dwiana. Menurutnya, pemenuhan aturan GBS sangat penting untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak tata ruang kota. Wali Kota menegaskan, segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota.
“Evaluasi harus dilakukan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan. Kita tidak bisa membiarkan hal ini begitu saja,” tambahnya. Oleh karena itu, Eva Dwiana meminta Disperkim untuk segera bertindak dengan melakukan pendataan terhadap bangunan yang terbukti melanggar GBS, dan memberikan teguran atau tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung juga berkomitmen untuk mendukung masyarakat dan para investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan kota. Namun, hal tersebut harus tetap mengacu pada aturan yang ada, agar pembangunan berjalan dengan tertib dan sesuai rencana.
“Tugas Disperkim untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang terbukti melanggar, dan melakukan penindakan yang diperlukan,” jelasnya. Pemerintah kota berharap agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi tercapainya tata kota yang lebih baik dan teratur. (Maulana/Kmf Kota)