Bandarlampung, Difatv.com – Pemerintah Kota Bandarlampung mengungkapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Lelawati, menekankan bahwa gaji PPPK sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, jumlah pengangkatan PPPK pada 2024 ini dibatasi sesuai anggaran yang ada.
Pemkot Bandarlampung mendapatkan kuota untuk mengangkat sebanyak 300 PPPK pada tahun ini.
Kuota tersebut terdiri dari 100 tenaga teknis, 100 tenaga pendidik, dan 100 tenaga kesehatan. Pengumuman akses untuk pendaftaran PPPK ini telah dilakukan sejak awal Oktober.
Lelawati juga mengingatkan para pelamar untuk mempersiapkan diri dengan matang, agar tidak ada berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut, Lelawati menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, persyaratan pendaftaran PPPK lebih diutamakan untuk guru dan bidan pendidik yang termasuk dalam kategori tenaga honorer II (THK-II).
Selain itu, pelamar juga harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja aktif di Pemkot Bandarlampung selama dua tahun.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 6.000 pegawai honor di Pemkot Bandarlampung.
Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengangkat pegawai honor secara bertahap sesuai aturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. (Maulana/Kmf Kota)