INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Polri Bongkar Sindikat Judi Online di 3 Situs, 18 Tersangka Diamankan

Laporan : Hasanudin
Editor : Valen

Jakarta, Difatv.com- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar jaringan pelaku tindak pidana judi online. Sebanyak tiga situs judi berhasil diungkap selama periode Mei dan Juni.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada menyebut sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan itu.

“Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.

“Paktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka,” ujar dia.

Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif.

Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

“Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelas dia.

Tak hanya itu, dia mengatakan para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” pungkas dia.

Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.

“Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” ucap Wahyu.(*)