LAMPUNG, DIFa TV — Kepolisian Daerah Lampung terus mengembangkan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan terbaru, aparat telah menahan tiga orang penadah emas ilegal, menyegel satu toko emas, serta mengawasi lima toko lainnya yang diduga terkait jaringan tersebut.

Salah satu toko yang menjadi sorotan adalah Toko Emas JSR yang berlokasi di wilayah Bandar Lampung. Toko tersebut diduga menjadi penampung utama emas hasil tambang ilegal dari Way Kanan. Polisi juga menelusuri aliran distribusi emas yang disebut telah mencapai luar daerah, seperti Tangerang dan Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa pǰihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas batangan, koin, serta peralatan pengolahan emas menjadi perhiasan. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami aliran dana dan jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
0
Dalam kasus ini, kepolisian berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain memburu pelaku lain, aparat juga berfokus mengungkap pihak yang diduga sebagai pemodal utama di balik aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. DIFa TV Lampung melaporkan. (*)








