Lampung Selatan, Difatv.com – Sebanyak 12 advokat resmi menjadi tim kuasa hukum untuk mendampingi Akbar Bintang Putranto terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan penipuan maupun penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan, dan siap memberikan klarifikasi secara lengkap kepada aparat penegak hukum.
Perwakilan kuasa hukum Burhanudin S.H menyatakan pihaknya akan menghadapi proses hukum dengan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Menurut tim advokat, pada 2019 memang terjadi transaksi uang muka (DP) umrah untuk tujuh orang masing-masing Rp10 juta, dan klien mereka telah memberikan perlengkapan umrah serta rekomendasi pembuatan paspor. Namun keberangkatan batal karena pandemi Covid-19 pada 2020 dan tidak ada pelunasan dari pihak pendaftar.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebut kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada pihak M Khoirudin melalui transfer. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini sebelum proses hukum selesai serta meminta semua pihak bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.







