INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Ketua IKBL Kabupaten Lampung Selatan Berikan Tali Asih kepada Korban Kecelakaan Kerja di PT Autum

Laporan : Tedi
Editor : Valen

Difatv.com, Lampung Selatan — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Ketua Ikatan Keluarga Buruh Lampung (IKBL) Kabupaten Lampung Selatan, Rudi Topan, memberikan tali asih kepada Ahmad Mulyana, korban kecelakaan kerja di PT Autum Agro Industri, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Rudi Topan didampingi Ketua IKBL Kecamatan Palas, Ahyar, serta sejumlah anggota IKBL setempat. Mereka menyambangi langsung kediaman korban untuk memberikan dukungan moral sekaligus memastikan kondisi korban yang mengalami patah tangan kanan akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

Rudi Topan menyampaikan bahwa pemberian tali asih ini merupakan bentuk empati dan solidaritas keluarga besar IKBL Kabupaten Lampung Selatan terhadap buruh yang ada di kabupaten Lampung Selatan yang sedang mengalami musibah.

“Kami datang bukan hanya untuk melihat kondisi korban, tapi juga memberikan semangat dan memastikan hak-hak pekerja seperti jaminan kesehatan dan kompensasi benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujar Rudi Topan.

Sementara itu, Ahyar, Ketua IKBL Kecamatan Palas, mengaku turut prihatin atas musibah yang dialami korban.

“Kami akan terus mendorong pihak perusahaan agar bertanggung jawab dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan lepas tangan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban Ahmad Mulyana mengalami kecelakaan kerja saat bertugas di area pabrik PT Autum. Ia hanya mendapatkan penanganan medis awal tanpa kejelasan mengenai kompensasi dari pihak perusahaan.

Pemberian tali asih dari IKBL Lampung Selatan ini diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarganya, serta menjadi dorongan moral bagi pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.(*)