Laporan : Ekli
Editor : Valen
MESUJI, Difatv.com – Sedang asyik pesta sabu bersama temannya di sebuah rumah milik warga satu orang oknum wartawan yang bekerja di sebuah media online di Kabupaten Mesuji tertangkap basah saat sedang Asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Way Serdang.
Penangkapan bermula pada saat anggota Sat Resnarkoba sedang melaksanakan patroli hunting dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga sering dijadikan tempat berkumpul orang orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, kemudian anggota opsnal Sat Res narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang
Penggerebekan di sebuah rumah milik warga terjadi di Desa sumberejo Kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung, pada Senin (05/05/2025) malam, setelah mendapat informasi bahwa tempat tersebut digunakan untuk pesta sabu. Akhirnya satresnarkoba mesuji berhasil menangkap satu pria dan menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Haris, menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial G, juga dikenal sebagai Wartawan di mesuji (31), merupakan warga Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang pematang.
“Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengerjaan namun, indentitas kedua pelaku sudah kami kantongi. Dan perlu diketahui G membeli barang haram jenis sabu tersebut dari orang Ogan Komering Ilir (OKI) menurut pengakuan pelaku.
Masih kata kasat narkoba, G ditangkap ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah milik warga setempat ,di Desa Sumber Rejo RK 02 RT 02. Dari Tiga orang yang sedang asyik pesta sabu kami dapat mengamankan salah satu yakni G dari ketiganya, sedangkan yang dua temannya berhasil melarikan diri saat penggerebekan” dikarenakan posisi gelap gulita dan perladangan disekitar rumah tersebut.
Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar , termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika dengan berat bruto 0,17 gram jenis sabu beserta alat hisap (Bong), serta dua unit ponsel, dua unit .korek Api gas , satu bungkus roko Sampoerna mild, satu unit kaca pirek yang didalamnya terdapat residu dan satu unit kaca pirek bekas pakai, bebernya, Rabu (07/05/2025).
“Dan saat ini pelaku (G) bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna penyidikan dan pengembangan, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya.(*)