INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Pemkab Lampung Utara Gencarkan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kecamatan Abung Semuli

Difatv.com, Lampura—Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bekerja sama dengan UPTD Samsat Kotabumi dan PT Jasa Raharja, menggelar kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat di Kecamatan Abung Semuli, Selasa (30/4/2025).

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dr. Hi. Desyadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi denda administrasi.

“Program pemutihan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Lampung Utara untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Desyadi.

Menurutnya, program ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendukung percepatan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menargetkan capaian PAD yang optimal sebagai fondasi peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini perwakilan UPTD Samsat Kotabumi dan PT Jasa Raharja yang memberikan penjelasan teknis terkait prosedur pemutihan serta manfaat yang didapatkan oleh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengikuti pelayanan Samsat Keliling guna memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini. (hasan)