INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Mesuji  

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Terkait Beredarnya Migor MinyaKita

Laporan : Ekly
Editor : Valen

Mesuji, Difatv.com – Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris di dampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu. Rosali, Kasat Intel Polres Mesuji, Kasi Humas Iptu. Tata Subarata menggelar Konferensi Pers Tentang keberhasilan ungkap kasih penimbunan minyak goreng merk Minyakita di Aula Tribarta Polres Mesuji, Selasa (25/03/25).

Dalam Press Rilisnya, Kapolres Mesuji mengatakan bahwa beberapa waktu lalu kita telah melakukan penggeledahan sebuah gudang yang diduga telah melakukan penimbunan mintak goreng merek Minyakita dalam kemasan botol di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pengeledahan ini langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali bersama anggota dan menemukan ribuan minyak goreng merk Minyakita sebanyak 3.400 botol di gudang milik Mantan Sekdakab Mesuji atas nama Syamsudin.

Dugaan sementara Minyakita yang kita amankan tidak memiliki Netto dan code perdagangan tidak sesuai dengan takarannya hanya mencapai 810 Mili liter.

“Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang adanya Minyakita yang beredar di Kabupaten Mesuji. Dan sudah memeriksa saksi atas nama Chosiatun yang di duga pemilik barang tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekdakab Syamsudain bersama pihak penjual dan pembeli,” jelasnya.

Saat ini, Pihak Polres masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan masih belum ada tersengka dalam perkara ini.

“Jika nanti sudah ada yang di tetapkan sebagai tersengka, akan di kenakan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf i tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)