INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Blog  

EKSISTENSI DAN IMPLEMENTASI KAFA’AH DALAM PERKAWINAN

Dr. Ustadz. Muhammad Irfan, SHI., M. Sy

Editor: Redaksi DIFa TV
Perkawinan tidak hanya merupakan sebuah ikatan antara dua individu, tetapi juga proses penyatuan karakter dan kepribadian yang menjadi sarana transformasi menuju ketaatan kepada Allah. Namun, mewujudkan tujuan tersebut bukanlah perkara yang mudah. Dalam kehidupan pernikahan, berbagai rintangan, hambatan, dan permasalahan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Islam memberikan pedoman yang tidak hanya berupa syarat-syarat pernikahan seperti adanya wali dan ketentuan lainnya, tetapi juga konsep kafa’ah, yaitu kesesuaian atau kecocokan antara dua calon pasangan yang akan membangun rumah tangga bersama.

Kafa’ah bukanlah sesuatu yang dicari setelah pernikahan berlangsung, melainkan harus diupayakan sejak sebelum pernikahan agar dapat meminimalkan terjadinya kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.
Hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa calon suami dan istri pada dasarnya merupakan dua individu yang memiliki perbedaan dalam berbagai aspek kehidupan. Kedua individu tersebut kemudian dipersatukan melalui akad nikah yang sah menurut syariat Islam. Perbedaan-perbedaan tersebut menjadi dasar pentingnya konsep kafa’ah dalam perkawinan. Kafa’ah atau kesepadanan antara pasangan merupakan faktor yang berkontribusi terhadap terciptanya rumah tangga yang harmonis dan langgeng, karena dapat mewujudkan keserasian, keseimbangan, serta kesinambungan hubungan antara suami dan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Kafa’ah secara bahasa berasal dari kata Arab (كفء) yang bermakna setara, sepadan, atau sederajat. Makna tersebut sejalan dengan penggunaan kata “kufuwan” dalam Al-Qur’an Surah Al-Ikhlas ayat 4 yang menegaskan bahwa tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Allah Swt. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa terciptanya keluarga yang harmonis dan bahagia sangat dipengaruhi oleh adanya kafa’ah antara pasangan.

Kafa’ah dalam perkawinan adalah suatu keadaan jiwa yang memiliki rasa keseimbangan dan keserasian antara calon istri atau suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Jika kafa’ah diterjemahkan setara dalam hal harta atau kebangsawanan, maka akan bertolak belakang dengan Firman Allah Swt dalam QS. Al-Hujurat 13:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili memahami ayat sebagai ayat penyatuan antar sesama manusia bukan sebagai ayat pengkategorian hal tersebut dapat dipahami dari

Tujuan disyari’atkannya kafa’ah adalah untuk menghindari terjadinya perceraian dikemudian hari juga demi kelanggengan kehidupan pernikahan, sebab apabila kehidupan sepasang suami istri sebelumnya tidak jauh berbeda tentunya tidak terlalu sulit untuk saling menyesuaikan diri dan lebih menjamin keberlangsungan kehidupan rumahtangga.(*)