Difatv, com, Bandarlampung – Dengan iming-iming diberi Rp1 juta dan dibelikan HP, driver taksi online menggerayangi dan lanjut video call (VC) pelajar. Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pada Senin (24/2/2025), pukul 16.00 WIB.
Menurut Satreskrim Polresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, kronologisnya berawal dari korban memesan taksi online hendak ke Mall Bumi Kedaton (MBK) pada Selasa (4/2/2025).
Awalnya, korban duduk di kursi barisan belakang. Namun, sang driver inisial RS (39) berhasil merayunya duduk di sampingnya. Di situ, sopir taksi online melancatkan rayuannya dengan iming-iming akan memberikan uang Rp 1 juta agar bisa meraba sang bocah. Namun, janji tak dipenuhi.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan melanjutkan tipu dayanya via video call tak senonoh dengan janji akan dibelikan HP baru.
Korban kemudian melaporkan perbuatan sang driver ke Polresta Bandarlampung. Setelah ditangkap, aparat kepolisian menyita barang bukti dari korban berupa seragam sekolah putih bu abu, jilbab putih, bra dan celana dalam pink.
Dari pelalu, kepolisian menyita mobil Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol BE 1817 TD, handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, airsoft gun.
Kombes Pol Alfret mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini guna mencari kemungkinan adanya korban lain.
“Selain yang korban sudah melapor, kita menduga ada korban lain, namun dengan kasusnya yang sama modus yang berbeda,” ungkap Kombes Pol Alfret.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pungkas Kombes Pol Alfret. (HBN/Hms)