INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Sidang Sengketa Perbakin Lampung, Pihak Tergugat Tidak Hadir

Suasana Sidang Sengketa Perbakin Lampung, Pihak Tergugat Tidak Hadir

Editor : A. Hattab

Bandar Lampung Difatv.com
Sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan penggugat atas nama Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketua Perbakin Kota Bandar Lampung terpilih dijadwalkan pada Senin, 9 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pusat.

Sayangnya, tergugat atas nama Toto Jumariono yang juga sebagai Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Provinsi Lampung tak hadir dalam sidang perdana tersbut.
Melalui Kuasa Hukum penggugat, Gusti Ramanda Rahman mengatakan, pihaknya selalu kooperatif dalam menajalani proses gugatan ini, justru ia menyayangkan mangkirnya tergugat atas nama toto jumariono pada sidang perdana ini.

“beberapa hari lalu kami telah melayangkan surat gugatan dengan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat toto jumariono, dan hari ini dijadwalkan sidang perdana, namun tergugat tidak hadir dengan alasan yang tidak jela,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, ia mengtakan bahwa persidangan ditunda sampai tanggal 23 Desember dengan alasan tergugat tidak hadir, Gusti mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu jadwal persidangan tersebut dengan harapan tergugat bisa menghadiri sidang pada tanggal 23 Desember mendatang.
“Saat ini kita tunggu sampai tanggal 23 Desember nanti,” imbuhnya.

Diketahui, Penggugat Hengki Ahmat Jazuli bersama tim kuasa hukumnya tiba di pengadilan negeri tanjung karang sekitar pukul 08:50 wib untuk menghadiri persidangan, namun sampai jadwal sidang selesai, tergugat toto Jumariono tidak hadir. (*)