INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Mantan Kades di Pesawaran Ngamuk Saat Akan Ditangkap Petugas

Laporan : Rizal
Editor : Valen

LAMPUNG, Difatv.com – Sutrisna, eks Kades Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung mengamuk saat hendak ditangkap jaksa.

Ia ditangkap jaksa dari Kejaksaan Negeri Pesawaran karena terlibat kasus korupsi dana desa.

Kajari Pesawaran Tandy Mualim menyebut kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oknum mantan Kades tersebut sebesar Rp 553 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018.

Tandy menjelaskan, penyidikan terhadap mantan kades tersebut telah dilakukan sejak Juni 2024.

Kata Tandy, yang bersangkutan sudah dipanggil, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.

“Ya, yang bersangkutan ini kembali dipanggil di 12, 25 Oktober, dan 21 November,” kata Tandy dalam pers rilis pada Jumat (29/11/2024).

“Dalam upaya kami melakukan pemanggilan, Sutrisna sama sekali tidak pernah hadir,” katanya.

Lanjut Tandy, Kasi Pidsus dan Kasubsi Dik Kejari Pesawaran serta dibantu anggota Polres Pesawaran datang ke rumah Sutrisna, Jumat (29/11/2024) pagi.

“Dan saat petugas kami datang yang bersangkutan memang ada di Desa Mada Jaya,” jelasnya.

Saat Kasi Pidsus Kejari Pesawaran masuk ke dalam rumahnya sempat diterima baik istri mantan Kades.

“Namun, saat dijelaskan maksud oleh petugas karena mangkir dan tidak kooperatif, yang bersangkutan marah dan membanting termos ke meja tamu hingga pecah,” jelasnya.

Sehingga di lokasi kejadian petugas Kejari dan Polres Pesawaran memilih mundur untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Menurut Tandy, penangkapan dilakukan murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, tanpa campur tangan pihak lain.
Mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Sutrisna yang ditangkap paksa karena dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai penangkapan tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur.

“Penangkapan paksa sah secara hukum apabila tersangka tidak pernah hadir dalam pemanggilan, seperti yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Zainudin saat diwawancarai, Jumat (29/11/1024).

Menurut Zainudin, tindakan emosional Sutrisna saat hendak ditangkap, termasuk dugaan upaya menghalangi petugas, dapat menambah ancaman hukum terhadapnya.

“Perilaku tidak kooperatif dan upaya arogan kepada petugas bisa dikenakan pasal tambahan dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor),” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar aparat melibatkan perangkat desa setempat, seperti RT atau RW, sebagai saksi dalam proses penangkapan.

Hal ini dapat memperkuat alat bukti untuk membuktikan sikap tidak kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung.

Sutrisna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp 553 juta.

Sikap tidak kooperatifnya itu sejak pemanggilan pertama hingga ketiga menjadi alasan penjemputan paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran serta aparat Polres Pesawaran.(*)