Bandarlampung, Difatv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Lelawati, menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon.
“Kami terus mengingatkan ASN di Pemkot Bandarlampung untuk tidak berswafoto dengan gerakan tangan yang mendukung pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” katanya.
Selain itu, Lelawati juga mengingatkan bahwa ASN dilarang berpartisipasi dalam setiap tahapan pilkada, termasuk bertemu atau terlibat langsung dalam kampanye calon kepala daerah.
“ASN harus bisa menahan diri dan tidak menunjukkan gestur yang mendukung calon tertentu, terutama selama kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November,” tambahnya.
Terkait pelanggaran netralitas, Lelawati menegaskan bahwa sanksi sudah diatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Jika ada ASN yang melanggar, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga meminta ASN Pemkot Bandarlampung untuk tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga kualitas pelayanan publik meski ada pergantian kepemimpinan.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada calon manapun demi terciptanya birokrasi yang bersih dan profesional. (Maulana/Kmf Kota)