Laporan : Valen
Bandar Lampung, Difatv.com – Empat Pria diduga sebagai Sindikat Pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan Polresta Bandar Lampung.
Para Pelaku yakni Firman Parado (27), Doni Pasaribu (30), Muhammad Arif (26), dan Abdullah Azam (23).
Mereka diringkus personel gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung di sejumlah tempat berbeda.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat, menyampaikan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen Palsu SIM.
“Atas Informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku,” ucap Ipda Rahmat pada Senin sore, 18 Maret 2024.
Petugas pun mengamankan, Pelaku Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kemudian, melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di sebuah barber shop di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur.
Setelah itu, Pada Sabtu (2/3), petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang.
Adapun peran para pelaku yakni Firman berperan memposting atau mempromosikan atau mempromosikan pembuatan SIM Palsu di Sosial Media Facebook.
Muhammad Arif dan Abdullah Zam berperan sebagai mencetak SIM dan Pelaku Doni Pasaribu berperan sebagai mengedit pesanan Pembuatan SIM sebelum dicetak.
“Para Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual,” ucap Ipda Rahmat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Rahmat, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.450 ribu setiap pembuatan 1 SIM.
“Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan,” ucap Ipda Rahmat.
Selain para pelaku, lanjut Ipda Rahmat, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 Lcd monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas PVC sisa pakai dan 11 SIM Palsu hasil cetak.
Ipda Rahmat juga menghimbau kepada pada masyarakat agar lebih teliti dan jangan percaya kepada calon yang bisa mempermudah membuat SIM.
“Kepada masyarakat agar lebih teliti dan pastikan membuat SIM di Kantor Polisi terdekat serta jangan mudah percaya kepada calon yang bisa membantu membuatkan SIM,” ucap Ipda Rahmat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo.Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun .(*)