Difatv.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung terkait Pemberhentian Pegawai Sipil Negara (PNS) yang mencapai usia pensiun pada tanggal 1 November, 1 Desember 2023, 1 Januari 2024, dan yang telah meninggal dunia. Acara penyerahan SK dilaksanakan dengan khidmat di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung pada Kamis, (12/10/2023).
Pemerintah kota Bandar Lampung turut membagikan SK pensiun kepada 86 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dari jumlah tersebut, 48 ASN berperan sebagai fungsional guru, 5 orang dalam bidang fungsional kesehatan, dan 22 ASN merupakan tenaga struktural. Proses penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana, dengan dukungan dari KORPRI yang memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing ASN yang memasuki masa pensiun.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan di kota Bandar Lampung. “Terima kasih kami ucapkan kepada ASN yang telah berkontribusi di dalam pemerintahan kota Bandar Lampung dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian selama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eva Dwiana berharap agar para ASN yang telah memasuki masa pensiun tetap menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota, memberikan masukan yang berharga untuk pembangunan kota di berbagai bidang. “Walaupun sudah pensiun, mereka masih dapat memberikan saran dan masukan di bidangnya masing-masing. Harapan kita adalah komunikasi tetap terjaga,” tambahnya.
Tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, Wali Kota Eva Dwiana juga memberikan empat tiket umroh sebagai bentuk penghargaan tambahan. Tiket-tiket tersebut diserahkan melalui sesi tanya jawab di akhir kegiatan, menunjukkan apresiasi dan perhatian yang lebih kepada ASN yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun. (Wartawan DIFaTv Kota Bandar Lampung)