Lampung, DIFa TV – Badan Geologi Kementerian ESDM resmi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Kamis, 2 Juli 2026, pukul 16.30 WIB.
Peningkatan status didasarkan pada kenaikan emisi gas sulfur dioksida (SO2), munculnya anomali panas, titik api di kawah, serta meningkatnya aktivitas gempa vulkanik dangkal yang mengindikasikan pergerakan magma menuju permukaan. Masyarakat, wisatawan, dan nelayan diimbau tidak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polda Lampung mengaktifkan langkah kesiapsiagaan dengan mendirikan posko penanganan bencana di Mapolda Lampung, mengerahkan Satgas Penanggulangan Bencana di seluruh jajaran, serta memperketat patroli Polairud di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Selatan. Polda juga menyiapkan Satgas Aman Nusa sebagai antisipasi apabila terjadi bencana alam.
Masyarakat diminta tetap tenang, mematuhi rekomendasi Badan Geologi, serta tidak memasuki zona berbahaya demi keselamatan bersama.
DIFa TV Lampung melaporkan.







