INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Blog  

KADAR ZAKAT FITRAH DALAM PERSPEKTIF ULAMA

Oleh : Dr. Ustadz. Muhammad Irfan, SHI., M. Sy

BANDAR LAMPUNG DIFA TV –
Saya akan coba menjawab pertanyaan dari salah seorang jama’ah mengenai jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Sebagaimana diketahui, menunaikan zakat fitrah bersifat wajib, sehingga tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, berdasarkan firman Allah.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. Al-Taubah: 103)

Di ayat lain

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Menjadi persoalan akhir-akhir ini berapa jumlah kadar yang wajib dikeluarkan. Merujuk kepada hadits riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Dari Ibnu Umar Radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil ataupun orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau juga memerintahkan dalam menunaikannya sebelum keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Dari hadits tersebut timbul pertanyaan mengenai ukuran satu sha’. Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan delapan rithl Irak. Jumlah tersebut kira-kira sama dengan 3,8 kilogram, karenanya menurut mereka kadar zakat fitrah sejumlah 3,8 kilogram.

Sementara Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Jumlah tersebut kira-kira sama dengan 2,2 kilogram, merujuk ukuran sha’ penduduk Madinah. Sedangkan Imam Al-Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid 4 halaman 184 menyebutkan
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak.
Karena Lima sepertiga rithl Irak sama dengan 2,2 kilogram maka dibulatkan menjadi 2,5 Kg.

Selain itu, hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut :
Pembayaran zakat fitrah dianjurkan menggunakan beras sebagai bentuk yang paling utama. Dalam pandangan Imam Nawawi, satu sha’ setara dengan 2,7 kg atau sekitar 3,5 liter. Di sisi lain, sejumlah ulama berpendapat bahwa ukuran satu sha’ adalah 2,5 kg.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan uang yang nilainya setara dengan harga beras 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg sesuai kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

kemudian dihimbau, agar Panitia zakat yang beroperasi di tingkat masyarakat, baik yang berada di mushalla maupun masjid, dianjurkan untuk membangun koordinasi dan sinergi dengan LAZISNU terdekat.

maka, kesimpulannya mengeluarkan zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg atau 3 Kg hukumya SAH.