INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Pemkab Mesuji Usulkan UMK 2026 Rp3,22 Juta kepada Gubernur Lampung

Keterangan Foto:
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji

Laporan: Ekli
Editor: Redaksi DIFa TV Lampung

Mesuji Difatv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Gubernur Lampung. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Mesuji.

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji dilaksanakan pada Rabu (23/12/2025) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.227.333 per bulan.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp135.307 dibandingkan UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.092.026.

Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Andi Subrastono, S.Sos., menjelaskan bahwa pengusulan UMK Tahun 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Penentuan besaran UMK ini mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji,” ujar Andi. Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh.

Rapat pengusulan UMK tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, S.IP., M.IP., selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Najmul Fikri mengimbau seluruh pihak untuk menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa setelah ditetapkan, UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Mesuji terhitung mulai 1 Januari 2026.

“Kami berharap kenaikan UMK ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Bumi Ragab Begawe Caram,” ujarnya.(*)