INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Tiga Wartawan Lampung Dipaksa Melakukan Vidoe Permintaan Maaf Oleh Okmum Ketua PLB Tengku Wahyu

Laporan : HBN
Editor : Valen

LAMPUNG BARAT, Difatv.com – Kabar tiga wartawan yang dituding melakukan intimidasi dan masuk ke pekarangan kediaman Kepala Pekon (Desa) di Lampung Barat (Lambar) bakal berbuntut panjang dan siap menempuh jalur hukum.

Tuduhan dilayangkan seorang oknum mengaku pengacara sekaligus Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB) bernama Teuku Wahyu itu terhadap tiga wartawan yakni Yuheri, Reky dan Roni.

Peristiwa berawal dari para wartawan tersebut yang telah berkomunikasi dengan Arnan, selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukananti untuk berjumpa membahas tentang kerjasama publikasi.

Arnan diketahui berjanji pada para wartawan untuk jumpa sekira pukul 11.00 WIB. Menerima janji itu, akhirnya para wartawan mendatangi pekon dimaksud. Namun setibanya disana, Arnan justru bepergian sembari memerintah Juru Tulis (Sekertaris Desa) untuk melayani wartawan yang telah dijanjikan pertemuan tatap muka.

Lantaran telah diarahkan bertemu Juru Tulis, Wartawan yang dijanjikan akhirnya menunggu beberapa saat. Alih-alih bertemu, justru si Juru Tulis desa memilih pergi tanpa pamit.

Merasa tidak diindahkan di kantor desa, akhirnya ketiga wartawan itupun berniat bersilaturahmi sekaligus koordinasi ke kediaman sang penjabat, Arnan. Selang beberapa waktu, salah seorang wartawan menerima panggilan telepon, mereka diminta untuk datang ke balai Pekon Sukananti kembali.

Tiba disana, mereka disambut seseorang yang belakangan diketahui bernama Teuku Wahyu yang langsung menanyakan asal dan niat maksud para wartawan.

Dengan nada tinggi, Teuku Wahyu meminta para wartawan membuat vidio permintaan maaf jika tidak akan mengulangi hal serupa lagi.

Merasa posisi terpojok, akhirnya ketiga wartawan itupun secara terpaksa menuruti permintaan Teuku Wahyu itu.

Yuheri, salah satu dari ketiga wartawan itu mengatakan terpaksa menuruti perintah tersebut lantaran jika tuntutan tidak dituruti mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Pekon.

“Kami mau disandera. Enggak boleh keluar pekon kalau kami tidak menuruti oknum pengacara untuk membuat vidio permohonan maaf karena kami sudah bertamu kerumah rekannya,kami dipaksa untuk buat video minta maaf atas bertamu tidak izin dulu,” kata Yuheri, Jumat, 06 Juni 2025.

Yuheri juga menyayangkan sikap Arnan yang diduga tidak mencerminkan sebagai pejabat/pelayan publik. Ia telah mengatur janji pertemuan, namun diperjalanan tak ada kabar berita dan tak dapat dihubungi.

“Gimana mau izin, kalau dia dihubungi tidak bisa. Kami datang untuk memenuhi undangannya, sesuai jadwal pertemuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Kami ke kantor jauh-jauh, dia menghilang dan tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

“Kami datang ke rumahnya juga cuma mengucap assalamualaikum, apa salahnya?, kalau cuma bertamu aja salah, bagaimana mau bermasyarakat dengan warganya,” timpalnya lagi.

Disisi lain, Yuheri Cs menyayangkan sikap arogan oknum TW yang belum diketahui kapasitas dan kapabilitasnya di jajaran Pemerintahan Desa (Pekon) Sukananti. Tudingan tanpa dasar dan seolah mengintimidasi Kepala Biro dan wartawan yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.

“Memang benar kami dari luar Lampung Barat, akan tetapi perusahaan media kami sudah menugaskan kami menjalankan tugas di Lampung Barat. Dan niat kami juga bagus, mendukung kemajuan daerah setempat. Justru kami yang merasa di intimidasi jika diperlakukan sedemikian ini,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, ketiga wartawan yang ada di dalam video paksaan memohon maaf itu akan mengambil langkah hukum. Legal (pengacara) perusahaan pers dalam mingu ini akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik, dan UU ITE atas viralnya video yang belum jelas kepastian hukumnya.

Terpisah, Ketua PJID Lampung Utara, Bambang Irawan mengecam perlakuan oknum TW yang diduga telah menjatuhkan marwah profesi wartawan. Terlebih, oknum dimaksud diduga sengaja mengintimidasi dan memaksa sejumlah wartawan untuk membuat video yang kemudian tersebar luas.

“Seharusnya hal tersebut bila memang oknum peratin masih kurang puas bisa mengambil langkah dan melaporkan mereka ke Dewan Pers terkait apakah ada kesalahan atau pelanggaran kode etik jurnalistik. Dewanpers yang mempunyai wewenang tersebut,” ujarnya dengan tegas.(*)