Laporan : Magel Hen
Bandar Lampung : Persediaan material berupa Batu dan besi senilai Rp 7,5 Milyar milik Dinas PUPR Kabupaten Mesuji tidak diketahui keberadaan nya.
Hal ini menurut BPK perwakilan Lampung karena Dinas PUPR tidak melakukan stock opname dan pencatatan nilai persediaan hanya berdasarkan hasil pengurangan saldo awal dengan pengeluaran saldo awal dari tempat penyimpanan.
Dinas PUPR Kabupaten Mesuji beralasan karena lokasi material tersebut sulit diakses oleh alat berat pada 9 paket pekerjaan swakelola tahun 2022.
BPK menyebutkan, ada persediaan material yang masih tercatat oleh Dinas PUPR namun tidak diketahui keberadaannya karena adanya pencurian
“Dinas PUPR telah meminta kepada para kepala Desa agar menjaga material berupa batu, namun pihak Desa tidak bisa maksimal melakukan penjagaan terhadap material tersebut karena keterbatasan tenaga ” Tulis BPK.
Selain itu, terdapat material berupa batu pecah, aspal great, dan pasir di Desa Muara Tenang senilai Rp 330 Juta yang telah habis namun tetap dicatat sebagai persediaan karena tidak ada bukti keluar yang Valid sesuai peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut kata BPK, menyebabkan saldo persediaan berupa bahan material yang disajikan sebagai persediaan senilai Rp 7.513.031.593,30 Tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau dan Pemberantasan Korupsi (LPPK) Provinsi Lampung M Reza Phalevei SH mengatakan, temuan BPK terkait beberapa persoalan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjadi perhatian khusus Lembaga yang dipimpinnya.
“Kami sebagai Lembaga Penggiat Anti Korupsi di Provinsi Lampung akan mendorong penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait temuan BPK ini ” Katanya, Senin (13/11/2023).