Difatv.com, Bandarlampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menegaskan tetap akan merazia pengguna kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi BBM di SPBU.
Termasuk mengumumkannya lewat speaker seperti pemberitahuan dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu
Fahrizal mengatakan, Pemprov Lampung telah cukup memberikan banyak kemudahan agar masyarakat mudah membayar pajak bahkan hingga ke tingkat desa.
“Sekarang bisa bayar online, Samsat juga buka hari Sabtu. Jadi itu dinilai sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Fahrizal, Senin (6/11/2023).
Selain itu, pihaknya juga sudah berulangkali mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak. Termasuk memberikan keringanan atau pemutihan pajak.
“Upaya door to door sudah, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker. Ke depan di SPBU,” ujarnya.
Nantinya, kata Fahrizal, SPBU juga tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.
Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin taat membayar pajak sesuai peraturan. Menurutnya, warga negara mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan, tetapi jangan lupa untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
Lebih lanjut Fahrizal Darminto, pendataan kendaraan mati pajak di SPBU ini bukan bermaksud membuka aib atau mempermalukan masyarakat. Harapannya, masyarakat segera membayar pajak.
“Kami maklum (dengan masyarakat yang menolak), tetapi berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya,” pungkasnya. (jun/kominfotik)