INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Mesuji  

Warga Diimbau Keluar Dari HGU PT SIP, Ini Sanksinya

Laporan : Ekli
Editor : Valen

Mesuji,Difatv.com – Tim Gabungan dari Pemkab Mesuji, TNI Polri lakukan himbau dan peringatan bagi warga yang menghuni kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa 27 Agustus 2024.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni memberikan imbauan berupa memasang spanduk dan menyebarkan selebaran kepada warga yang menghuni kawasan HGU PT SIP secara ilegal.

“Tidak ada diskusi di hari ini, kami fokus menyebarkan brosur dan imbauan agar masyarakat meninggalkan HGU dengan batas waktu hingga 22 September 2024 mendatang,” jelas Murni.

Langkah ini, lanjut Murni merupakan langkah yang wajib dilaksanakan sebelum dimulainya penertiban setelah tanggal 22 September nanti.

“Hari ini ada 10 titik Baner dipasang. Dalam Baner atau spanduk itu, kami sampaikan ancaman pidana sesuai perundang undangan no 39 tahun 2014 pasal 55 Jo 107 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 4 miliar dana paling sedikit Rp.3 Miliar,” lanjut Murni.

Saat ini, Konflik antara warga dengan PT SIP ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga saat ini. Ada 7 kali aksi pendudukan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di lokasi perkebunan PT SIP.

PT SIP sendiri memiliki HGU dari 1993 untuk 9.522,11 hektar berdasarkan HGU no 00014/04.

Data dari Polres Mesuji, saat ini ada sekitar 319 bangunan di lokasi pendidikan lahan dengan sekitar 90 orang didalamnya yang terdiri dari warga Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji dengan total klaim lahan mencapai 3.500 hektar. Nas

Caption. Tim gabungan berikan imbauan kepada penghuni HGU PT SIP untuk meninggalkan lokasi. (*)