Laporan : Ida
Editor : Valen
Lampung,Difatv.com – Berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi Covid dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global. Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai, termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan. OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tetap dijaga baik oleh industri perbankan.
Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar OJK meluncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR dan BPRS sejalan dengan UU P2SK, antara lain mencakup penguatan dan konsolidasi BPR dan BPRS, penguatan tata kelola, efisiensi dan pengembangan SDM serta penyempurnaan metodologi pengawasan.
RP2B 2024-2027 mencakup visi industri BPR dan BPRS ke depan yaitu menjadi “Bank yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) dan masyarakat di wilayahnya”, yang kemudian akan diwujudkan melalui empat pilar utama RP2B yang berisikan inisiatif dan action plan turunannya.
OJK sedang memfinalisasi RPOJK Tata Kelola BPR/BPRS sebagai upaya untuk mendorong pembenahan dan penguatan penerapan tata kelola yang antara lain diwujudkan dalam: (a) Penguatan ketentuan terkait dengan pemberhentian/penggantian pengurus; (b) Penguatan pengaturan terkait remunerasi dan dividen; (c) Penguatan ketentuan dalam pengelolaan BPR/BPRS agar terhindar dari kepentingan manapun, termasuk intervensi pemegang saham; (d) Penguatan koordinasi satuan kerja atau fungsi audit intern dengan OJK; (e) Pengaturan rencana bisnis untuk mengoptimalkan peran PSP dalam penanganan permasalahan BPR/BPRS; dan (f) Penguatan sanksi yang effective, proportionate, dan dissuasive.
Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi Daerah (Obda)/Sukuk Daerah, serta menyelaraskan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) beserta peraturan pelaksanaannya, OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
RPOJK ini menyesuaikan, menyelaraskan, dan menggabungkan 3 POJK existing terkait Obda dan Sukuk Daerah (POJK Nomor 61/2017, POJK Nomor 62/2017, dan POJK Nomor 63/2017). Pokok pengaturan diantaranya mencakup dokumen Pernyataan Pendaftaran, persyaratan penawaran umum secara bertahap, dan kewajiban emiten memperoleh peringkat Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
OJK melakukan kerja sama dengan General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ) dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia terkait penetapan tarif premi asuransi untuk mempersiapkan program asuransi wajib, khususnya asuransi third party liability untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Beberapa topik yang diangkat antara lain mengenai aspek perhitungan dan penyediaan tarif, serta benchmark skema pada Compulsary Automobile Liability Insurance (CALI) di Jepang.
Sebagai salah satu upaya penguatan sustainable finance di industri perasuransian, OJK bekerja sama dengan OECD Clean Energi Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) Programme akan menyelenggarakan Public Private Dialogue: Unlocking Financing for Energy Efficiency in Indonesia di Jakarta. Dialog ini akan menggali perspektif dari lembaga pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, dan lembaga internasional untuk membahas instrumen efisiensi energi terutama melalui pemanfaatan Energy Saving Insurance (ESI).
Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri PVML, OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan antara lain terkait:
Pengembangan dan penguatan Pergadaian (RPOJK Pergadaian). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.
Pengaturan mengenai Koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Koperasi di Sektor Jasa Keuangan). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai ruang lingkup koperasi di Sektor Jasa Keuangan dan kaitannya dengan persyaratan permodalan, pemberian izin usaha bagi koperasi yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan (LJK), dan pengawasan atas koperasi yang memilih menjadi LJK.
Pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (RPOJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara, pentahapan kegiatan usaha, tata kelola dan manajemen risiko serta persyaratan permodalan.
OJK sedang melakukan finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.
OJK akan membangun Anti Scam Center (ASC)/ cyber patrol bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar dapat meminimalisir kerugian masyarakat/konsumen dengan percepatan proses blokir rekening yang diduga terkait tindak pidana.
Dalam rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024, OJK bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers Bagi Para Guru SD/MI Secara Nasional.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya mempercepat peningkatan literasi keuangan masyarakat termasuk kepada kalangan guru yang merupakan bagian dari Sasaran Prioritas Program Edukasi Keuangan berdasarkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 melalui program multiplier effect yang masif dan merata mengingat keberadaan sekolah dan guru menjadi salah satu faktor penting yang dapat mengakselerasi tingkat literasi keuangan serta untuk mewujudkan masa depan yang lebih sejahtera.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyelenggarakan acara “Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT)” di Jambi kepada generasi muda dan kaum perempuan yang memiliki peranan penting dalam pengelolaaan aset dan keuangan keluarga sebagai komitmen OJK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor Pasar Modal. OJK juga turut berpartisipasi dalam kegiatan kuliah umum di Universitas Jambi dan mengajak seluruh civitas academica dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, termasuk bidang Pasar Modal, serta meningkatkan awareness kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya civitas akademika agar senantiasa memahami dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi serta berhati-hati dalam menggunakan produk pinjaman online.
Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dan memperluas diseminasi informasi, termasuk bagi kaum difabel, OJK saat ini tengah mengembangkan website OJK yang user friendly dan ramah bagi kaum difabel serta aplikasi mobile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memudahkan akses bagi konsumen dan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik cukup dengan menggunakan gadget yang bisa diakses dari manapun.
Guna mendukung upaya pelindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai amanat UU P2SK, telah dilakukan penguatan sinergi OJK dan Kementerian Luar Negeri yang dituangkan dituangkan dalam Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman tersebut meliputi percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Selain itu, Nota Kesepahaman juga difokuskan pada reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Dalam rangka memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing.
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. Penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat UU-P2SK untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah terutama pada bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK menyelenggarakan training of trainers (TOT) PPDP Syariah di Provinsi Lampung. Kegiatan yang bertempat di Universitas Lampung ini diikuti oleh lebih dari 100 dosen dan staf pengajar mata kuliah terkait bidang keuangan dan keuangan syariah dari sekitar 25 perguruan tinggi yang berada di Provinsi Lampung. Melalui ToT ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen dalam mengampu mata kuliah terkait dengan topik sektor jasa keuangan khususnya bidang PPDP untuk mahasiswanya.
Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)Sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan SEOJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, OJK akan menerima permohonan dari calon peserta Regulatory Sandbox.
OJK juga akan menerima dan melakukan proses pendaftaran bagi calon Penyelenggara Lembaga Alternatif Pemeringkat Kredit (Innovative Credit Scoring) dan Penyelenggara Model Bisnis Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan yang telah mendapat penetapan lulus Sandbox, sebagai implementasi dari SEOJK Nomor 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Selanjutnya OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai Lembaga Alternatif Pemeringkat Kredit, RSEOJK mengenai Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, RSEOJK mengenai Asosiasi Penyelenggara ITSK, RPOJK mengenai model bisnis Aggregator, dan Cybersecurity Guideline untuk industri ITSK.
OJK akan terus mendukung tumbuh dan berkembangnya ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan serta mendorong munculnya inovasi baru yang bermanfaat bagi sektor jasa keuangan dengan menyediakan ruang uji coba dan pengembangan dalam Regulatory Sandbox.
Ke depan, OJK akan mengembangkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan melalui Pusat Inovasi dengan prinsip Penta Helix Innovation Hub yang melibatkan pemangku kepentingan, diantaranya: Penyelenggara ITSK dan Asosiasi Penyelenggara ITSK, Kementerian/Lembaga, Media, Akademisi dan Organisasi Internasional, dan Lembaga Jasa Keuangan.
OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui: (i) penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat; (ii) meningkatkan transparansi kepada konsumen; (iii) meningkatkan kemampuan infrastruktur teknologi informasi; (iv) melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan (v) melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
OJK membentuk Tim Transisi peralihan tugas terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Dalam hal ini OJK melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam rangka persiapan transisi peralihan tugas dimaksud.
Penguatan Tata Kelola OJK,OJK mendorong optimalisasi penggunaan teknologi data analytics dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam profesi internal audit. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan kompetensi internal audit yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan (IJK).
Selain itu, OJK juga secara berkala mendorong peran aktif auditor internal sebagai 3rd line of defense organisasi dan mendukung agar standar internal audit terus diperbarui untuk memastikan keselarasan dengan standar yang berlaku secara internasional seperti Global Internal Audit Standards (GIAS). Sebagai informasi, GIAS akan berlaku mulai tahun 2025, namun penerapan lebih dini diperkenankan.
Dalam rangka penguatan peran OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam penanganan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), OJK memperkuat pengawasan internal terhadap penerapan program APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan melalui implementasi fungsi khusus pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan program APU-PPT di sektor jasa keuangan.
Dalam rangka menciptakan ekosistem sektor keuangan yang berintegritas, OJK melanjutkan roadshow governansi dengan menyelenggarakan forum diskusi Hari Kartini 2024 bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong para pegawai OJK dan keluarga agar terus memperkuat integritas dan sikap anti-korupsi.
Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 30 Mei 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara yang terdiri dari 98 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
No
Tahap
PB
PM
IKNB
Jumlah
Perkara
1
Proses Telaahan
5
13
8
26
2
Penyelidikan
6
3
1
10
3
Penyidikan
1
0
1
2
4
Berkas
4
0
0
4
5
P-21 (Penyidikan Lengkap)
98
5
20
123
Proses Pengadilan
1
Putusan Pengadilan In Kracht
78
5
16
99
2
Banding
0
0
0
0
No
Tahap
PB
PM
IKNB
Jumlah
Perkara
1
Proses Telaahan
5
13
8
26
2
Penyelidikan
6
3
1
10
3
Penyidikan
1
0
1
2
4
Berkas
4
0
0
4
5
P-21 (Penyidikan Lengkap)
98
5
20
123
Proses Pengadilan
1
Putusan Pengadilan In Kracht
78
5
16
99
2
Banding
0
0
0
0
3
Kasasi
2
0
4
6
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil dan kontributif.(*)