INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Sidang Praperadilan SP3 di PN Kalianda, Penyidik Polda Lampung Mengaku Bingung Mulai Dari Mana Jika Ada Putusan Baru

Editor: Redaksi DIFa TV Lampung

Lampung Selatan, Difatv.com — Sidang Praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat, (9/01/2026). Dalam persidangan tersebut, penyidik Polda Lampung yang dihadirkan sebagai saksi termohon mengaku kebingungan apabila permohonan praperadilan kembali dikabulkan oleh pengadilan.

Saksi termohon, Aipda Budi Purnomo, selaku Penyidik Pembantu Subdit III Harda Ditreskrimum Polda Lampung, menjelaskan bahwa SP3 yang diterbitkan penyidik merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla yang telah berkekuatan hukum tetap (final dan mengikat).

“SP3 diterbitkan berdasarkan putusan praperadilan Nomor 04 yang sifatnya final dan mengikat. Putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh penyidik,” ujar Budi Purnomo di hadapan hakim tunggal.

Namun demikian, ia menyampaikan kegelisahannya atas diajukannya kembali praperadilan terhadap perkara yang sama. Menurutnya, apabila praperadilan tersebut dikabulkan, akan muncul dua produk hukum dari pengadilan yang sama.

“Secara pribadi saya bingung mau mulai dari mana, karena perkara ini sudah diputus secara final pada November 2025. Jika praperadilan ini dikabulkan, maka akan ada dua putusan dari Pengadilan Negeri Kalianda,” ungkapnya.

Budi juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Finny Fong, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, telah dihentikan berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya.

Kuasa Hukum: Permohonan Tanpa Legal Standing

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., menyatakan bahwa pengajuan praperadilan kembali ini mengandung persoalan mendasar, terutama terkait kewenangan dan legal standing pemohon.

Menurut Aristoteles, tidak semua pihak dapat mewakili perseroan dalam proses hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, adalah direksi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Chen Jihong bukan lagi Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan atau melanjutkan perkara.

“Chen Jihong tidak lagi menjabat sebagai direktur utama dan tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” tegas Aristoteles.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pengabulan praperadilan tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum serius.

“Akan menjadi preseden yang aneh apabila satu pengadilan mengeluarkan dua putusan yang bertentangan atas perkara yang sama. Bahkan penyidik sendiri mengaku bingung jika hal itu terjadi,” katanya.

Aristoteles pun optimistis permohonan praperadilan Nomor 05 akan ditolak oleh majelis hakim.

Diketahui, sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan akan digelar pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan dengan sidang putusan pada Selasa, 13 Januari 2026 di PN Kalianda. (Tedi)