Editor: Redaksi DIFa TV Lampung
Lampung Selatan, Difatv.com — Dugaan cacat administrasi serius dalam proses kredit dan lelang agunan mencuat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianda. Seorang debitur bernama Dwi Nurohman mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, meskipun telah menunjukkan itikad baik untuk menyicil pembayaran pinjaman.Kamis (15/01/2026).
Kronologi bermula pada 23 Oktober 2025, saat Dwi Nurohman mendatangi langsung BRI Cabang Kalianda untuk menyerahkan dana pembayaran cicilan sebesar Rp30.000.000. Namun, pihak bank menyarankan agar dana tersebut dimasukkan terlebih dahulu ke rekening pribadi debitur di BRI, dengan alasan pembayaran cicilan akan diproses melalui sistem perbankan.
Debitur mengikuti arahan tersebut sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik. Namun ironisnya, proses lelang terhadap aset jaminan tetap dilaksanakan pada 19 November 2025, tanpa adanya Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3) yang belum pernah diterima debitur sebelumnya.
Fakta yang lebih mencengangkan, SP1, SP2, dan SP3 justru diberikan kepada debitur setelah lelang dilaksanakan. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur wajib perbankan, karena surat peringatan seharusnya diberikan sebelum eksekusi atau lelang dilakukan, bukan sebaliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Nurohman menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menghilangkan hak debitur untuk membela diri dan melunasi kewajiban, serta melanggar asas due process of law dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
“Klien kami telah datang langsung ke bank, membawa dana cicilan, dan mengikuti arahan pihak BRI. Namun aset tetap dilelang tanpa peringatan yang sah. Bahkan SP baru diberikan setelah lelang selesai. Ini jelas cacat administrasi dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Ali Mukhtamar S.H, CPLO, CTA.
Pihaknya menilai perbuatan BRI Cabang Kalianda telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya tindakan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian besar yang dialami debitur, serta hubungan sebab-akibat antara lelang yang tidak prosedural dengan kerugian tersebut.
Atas dasar itu, Dwi Nurohman secara resmi meminta kepada Bank BRI Cabang Kalianda dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar membatalkan proses lelang karena dilakukan dalam kondisi cacat administrasi dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Perkara ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, dengan tuntutan agar lelang dinyatakan batal demi hukum serta adanya ganti rugi materiil dan immateriil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Kalianda maupun KPKNL belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak nasabah dan transparansi lembaga perbankan. Masyarakat pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses lelang agunan nasabah.(Tedi)







