Bandar Lampung : Seorang warga Kabupaten Pesawaran bernama Weni Oktasari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Rabu (5/11/2025), untuk menyampaikan laporan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Pesawaran Nanda Indira yang beredar di media sosial TikTok.
Menurut Weni, video tersebut memperlihatkan foto Bupati Pesawaran yang diedit menggunakan teknologi AI hingga seolah-olah menampilkan gerakan menari dan ekspresi tidak pantas. Ia menilai konten itu dibuat dengan tujuan mengolok-olok dan merendahkan citra kepala daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Sebagai warga Pesawaran, saya merasa perlu melapor agar ini ditangani pihak berwenang. Video seperti itu bisa menimbulkan fitnah dan kebencian terhadap kepala daerah,” ujar Weni usai menyerahkan bukti tangkapan layar akun TikTok yang memposting konten tersebut.
Ia menambahkan, sebagai seorang perempuan dan ibu, dirinya merasa terusik dengan munculnya konten semacam itu di ruang publik.
“Saya berharap kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk tidak membuat narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan dan potensi perpecahan,” tegasnya.
Weni juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang digital.
“Karena beliau itu adalah pemimpin kita di Pesawaran. Kita boleh mengkritik, boleh berpendapat, tapi lakukanlah dengan cara yang baik bukan dengan mengolok-olok sehingga kesannya justru merendahkan,” tambahnya.
Laporan tersebut disampaikan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) agar dilakukan penelusuran terhadap akun pembuat dan penyebar video tersebut.
Sementara itu, perwakilan dari Subdit V Cyber Crime Polda Lampung menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut.
“Semua laporan masyarakat tentu kami terima dan pelajari. Jika memenuhi unsur dugaan pelanggaran ITE, akan dilakukan penelusuran oleh tim siber,” ujar seorang petugas yang menerima laporan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal terhadap bukti-bukti yang diserahkan.







