INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Blog  

Tokoh Lintas Sektoral Gelar Deklarasi Bersama Berantas Kekerasan Pada Perempuan

Suasana "Deklarasi Bersama Untuk Memberantas Kekerasan Pada Perempuan" di Jakarta pada 20 Agustus 2025 (Foto: Dok. DPP Asosiasi Dosen Indonesia/ADI)

Laporan: Aat Surya Safaat (Direktur UKW PWI)

Jakarta Difatv.com – Bertepatan dengan peringatan 80 tahun Kemerdekaan RI, berbagai kalangan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan tokoh nasional menggelar deklarasi bersama untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan.

Siaran pers Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP-ADI), Kamis (21/8) menyebutkan, penandatanganan deklarasi yang dilakukan di Gedung D, Aula Lantai 2 Kemendiktisaintek pada 20 Agustus 2025 itu menjadi simbol komitmen bersama lintas sektor.

Deklarasi itu dibacakan sekaligus ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauziah, Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan, Ketua Umum DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) serta jajaran akademisi.

Disebutkan, DPW- ADI DKI sebagai pelaksana kegiatan sangat prihatin dengan jumlah pelaku kekerasan pada perempuan seperti yang disampaikan Ketua Program Budiharjo.

Sementara itu Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, dan Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika di Perguruan Tinggi DPP-ADI, Dr. Titik Haryati mengemukakan, meski Indonesia sudah merdeka delapan dekade, kasus kekerasan seksual masih marak.

“Dampaknya sangat besar bagi korban. Karena itu diperlukan langkah extraordinary untuk benar-benar menghentikan kekerasan seksual,” tegasnya.

Dalam hubungan ini, Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan yang menyampaikan keynote speech menekankan komitmen pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual.

“Kebutuhan seksual adalah hal yang normal, namun jangan sampai ada praktik yang melanggar moralitas. Kami telah bekerja sama dengan Kementerian PPPA untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh mahasiswa baru se-Indonesia. Deklarasi ini akan menjadi resolusi nasional,” katanya.

Lebih dari tu, Menteri PPPA Arifah Fauziah menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari deklarasi tersebut. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi. Data menunjukkan, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Ini alarm serius yang harus segera ditangani,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum DPP ADI, Prof. Muhammad Ali Berawi dalam kata sambutannya menekankan peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa.

“Pembangunan di Indonesia tidak lepas dari peran perempuan, dan itu dimulai dari rumah. Deklarasi ini menjadi tujuan utama kegiatan hari ini,” jelasnya.

Smentara itu pada sesi seminar dengan tema “Sinergi dan Deklarasi Memberantas Kekerasan Terhadap Perempuan”, narasumber Prof. Manneke Budiman, Ph.D (Guru Besar Ilmu Sastra dan Kajian Budaya UI) mengemukakan tentang kekerasan terhadap perempuan ditinjau dari pendidikan keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal.

Narasumber lain, Prof. Dr. Sri Haryaningsih, M.Si (Guru Besar FISIP Universitas Tanjungpura) menyampaikan soal implementasi kebijakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan di perguruan tinggi.

Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A (Dewan Pakar DPP-ADI) memaparkan masalah kerentanan kampus terhadap kasus kekerasan seksual, dan Irjen (Pol). Purn Dra. Desy Anggraeni (Deputi Perlindungan Hak Perempuan, KPPPA) menyampaikan soal upaya perlindungan hak perempuan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selanjutnya, narasumber Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd (DPP-ADI) menekankan pentingnya sinergi kerja sama dan kolaborasi lintas sektor, dan Dr. (Can.) Erfandi (Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat) menyampaikan dasar hukum dan penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Disebutkan, deklarasi bersama untuk memberantas kekerasan pada perempuan itu diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi serta menghadirkan langkah konkret dalam upaya memberantas kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. (*)