Laporan: HBN
Editor: Red DIFa TV Lampung
Lampura Difatv.com – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu jajaran Polsek Kotabumi bersama Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Rabu (22/10/2025).
Salah satu pelaku merupakan pejabat eselon dengan jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara, berinisial GPR, warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta. Sedangkan dua pelaku lainnya masing-masing AJ (30), warga Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman.
Serta EAS (42) yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2020 saat masih bertugas di Dinas Perhubungan Lampung Utara, warga Jalan Ki Manshur Gang Hamawi, Kelurahan Sindang Sari, dan saat penangkapan, EAS disebut tengah melakukan transaksi dengan calon pembelinya.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)







