INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji 13 dan Nominal Serta Komponen Yang Ikut Cair Tahun 2025

Laporan : Lita
Editor : Valen

Lampung, Difatv.com – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah resmi meneken kebijakan terkait dengan gaji 13 untuk PNS pada tahun 2025.

Kebijakan terkait dengan pencairan gaji 13 untuk PNS tahun 2025 resmi diteken oleh Sri Mulyani di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sesuai dengan kebijakan yang diatur di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS yaitu paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun apabila gaji 13 belum dapat dicairkan, maka PNS akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2025 menurut ketentuan yang ditetapkan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Adapun beberapa komponen gaji 13 yang akan dicairkan untuk PNS tahun 2025 yaitu diantaranya sebagai berikut:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, gaji 13 yang diterima oleh PNS disesuaikan dengan gaji pokok bulanan atau penghasilan di bulan Mei 2025.

Adapun nominal gaji pokok yang menjadi salah satu komponen dalam gaji 13 untuk PNS sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

Golongan I

-Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

-Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

-Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

-Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

-Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

-Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

-Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

-Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

-Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

-Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

-Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

-Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

-Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

-Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

-Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

-Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

-Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Namun, nominal tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2025.

Itulah informasi terkait dengan jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS tahun 2025 diumumkan Sri Mulyani dan nominal serta komponen yang ikut cair.(*)