Pesawaran difatv.com – Kuasa hukum eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat kliennya.
Hal itu disampaikan Sopian di Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026). Ia mengatakan eksepsi akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung akhir Maret 2026.
Sopian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pesawaran atas peristiwa yang menimpa mantan kepala daerah tersebut.
Menurutnya, pengajuan eksepsi dilakukan karena pihaknya menilai dakwaan jaksa belum secara jelas menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada Dendi Ramadhona, termasuk kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menambahkan, kliennya memiliki sumber penghasilan yang sah dan saat ini sedang mengalami gangguan kesehatan, namun tetap berupaya mengikuti proses persidangan. (Rizal)







