Difatv.com, Metro – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro Farida (F) akan menjalani sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada 2020.
“Sidang putusan dijadwalkan pada Tanggal 15 Agustus 2024 di ruang sidang Garuda,” Kata Majelis Hakim, usai sidang pembacaan tanggapan penasihat hukum terdakwa Farida terhadap jawaban Penuntut Umum,” Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Farida bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, dengan Pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Kemudian, menurut pandangan ahli hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Bambang Hartono pada persidangan tanggal 3 Juni 2024, kasus tipu gelap dengan terdakwa Farida masuk dalam ranah pidana.
“Jika uang yang diberikan kepada terdakwa Farida diawali keterangan tidak bener atau bohong misalnya data luas tanah dan bangunan tidak sesuai sehingga orang tertarik membayar maka jelas unsurnya penipuan,” katanya.
Menurutnya, apabila terdakwa tidak mengetahui luas ukuran pada sertifikat yang ditawarkan kepada pembeli itu hal mustahil.
“Apa iya, sertifikat sudah lama sama terdakwa tidak pernah dibuka, tidak pernah liat. Padahal terdakwa menawarkan dan menjual, itu logika hukum. Jika penipuan dikenakan Pasal 378 dan jika penggelapan dikenakan pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah, John L Situmorang selaku Penasehat Hukum Alizar Jinggo (Korban) meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang maksimal kepada terdakwa Farida.
- “Perkara ini agak lain, karena terdakwanya adalah publik figur yang seharusnya menjadi teladan malah terjerat pidana,” katanya, saat dihubungi Karyanasional di Jakarta.
Menurut hemat kami, selaku pejabat figur tentu memiliki kemampuan untuk mengatasi setiap masalah mulai yang terkecil hingga masalah besar.
“Oleh karenanya, kami minta Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang maksimal kepada terdakwa Farida. Sebab, perkara ini menjadi tolak ukur untuk menjadi pembelajaran bagi setiap orang, apa lagi para publik figur agar lebih bijaksana dikemudian hari untuk menyelesaikan perkara yang dialaminya tanpa harus masuk proses penuntutan apalagi harus vonis,” imbuhnya.
Lebih lanjut John L Situmorang mengatakan, jika majelis hakim tidak serius menegakkan hukum, pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. (Chairul)