Laporan : Ida
Editor : Valen
Bandar Lampung, Difatv.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna mempererat kerjasama dan koordinasi antar aggota Satgas PASTI di Provinsi Lampung.
Pertemuan digelar secara luring di Kantor OJK Bandar Lampung Bandar Lampung, dihadiri oleh perwakilan 15 anggota Satgas yaitu OJK Provinsi Lampung yaitu Kepolisian Daerah (Polda), Korem 043 Garuda Hitam, Kementerian Hukum, Kejaksaan Tinggi, Badan Inteligen Negara Daerah (Binda), Bank Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfotik, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan terpadu satu pintu, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi untuk yang pertama kalinya di Tahun 2025. Pertemuan seperti ini kita pandang perlu dan penting untuk kita lakukan pembahasan dan diskusi secara bersama mengenai kasus/permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, baik aktivitas keuangan illegal (Investasi Ilegal, Pinjol Ilegal, Penipuan-penipuan secara online maupun Judi Online).” Ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy.
Berdasarkan data yang dirilis secara publik, pada periode Januari s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran serta menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam agenda tersebut, OJK Provinsi Lampung turut serta memberikan sosialisasi perihal Indonesia Anti-Scam Center (IASC) kepada para anggota Satgas PASTI Provinsi Lampung secara offline dan kepada dinas/instansi di kabupaten/kota secara online Zoom. Hal ini dilakukan agar setiap anggota Satgas PASTI memiliki pemahaman yang sama agar apabila terdapat masyarakat yang mengadukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dapat sesegera mungkin ditangani.
Selain itu, dipaparkan pula rencana program kerja Satgas PASTI Provinsi Lampung tahun 2025, yaitu melakukan kolaborasi dalam kegiatan edukasi masyarakat antara anggota Satgas PASTI dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan seperti sosialisasi kepada anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak mengakses investasi illegal, pinjaman online ilegal maupun ikut dalam aktifitas judi online karena berpotensi merugikan masyarakat. Dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satgas PASTI diharapkan dapat meminimalisir dampak dari aktivitas keuangan ilegal.(*)