INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Samsudin Gubernur Lampung Pertama Kali Menjadi Pembina Apel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Laporan : H.Barusman
Editor : Valen

Lampung, Difatv.com – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menjadi pembina pada Apel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Senin (24/06/2024).

Apel ini merupakan kali pertama Samsudin menjadi pembina sejak dilantik sebagai Penjabat Gubernur Lampung oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang lalu.

Dalam arahannya, Samsudin mengatakan bahwa salah satu sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi Lampung secara signifikan adalah dari sektor perkebunan.

Menurutnya, peran dan kontribusi sub sektor perkebunan menunjukan hasil yang positif dalam mendukung pembangunan, khususnya pembangunan sektor pertanian, baik berperan langsung terhadap pendapatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyedia lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat, pengentasan kemiskinan, perolehan devisa negara melalui kegiatan ekspor hasil perkebunan dan menjaga kelangsungan program ketahanan pangan nasional.

Sebagai informasi, berdasarkan data BPS Tahun 2023, sektor perkebunan menyumbang PDRB sebesar 6,39 %.

Tujuh Komoditas unggulan perkebunan di Provinsi Lampung dan termasuk dalam peringkat 5 besar nasional adalah lada, kopi, kakao, karet, kelapa, kelapa sawit dan tebu.

“Kami harapkan melalui dinas terkait dan seluruh OPD saling bekerjasama untuk meningkatkan sektor perkebunan yang sangat membanggakan ini, pertahankan dan terus tingkatkan lebih baik dan lebih baik lagi,” katanya.

Samsudin mengatakan bahwa kedudukan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik sesuai dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi perhelatan besar Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.(*)