Editor: Redaksi DIFa TV Lampung
Lampung Selatan, Difatv.com — Persidangan perkara praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan. Sidang tersebut memasuki agenda keterangan saksi ahli dari pihak Pemohon dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Angghara Pramudya, S.H., M.H.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Solehuddin, S.H., M.H. Sidang turut dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum Pemohon dan Termohon.
Penting diketahui, secara hukum Finny Fong merupakan Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia yang sah berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-AH.01.09.0258007. Kedudukan hukum tersebut telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Putusan Praperadilan Nomor 01 dan 04 di Pengadilan Negeri Kalianda.
Dalam keterangannya di persidangan praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla, Dr. M. Solehuddin membenarkan dasar hukum penerbitan SP3 oleh Polda Lampung.
“Dalam hukum acara pidana, penghentian penyidikan diatur hanya berdasarkan tiga alasan, yakni tidak cukup bukti, peristiwanya bukan merupakan tindak pidana, dan alasan demi hukum,” ujar Solehuddin dalam persidangan, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, alasan penghentian penyidikan demi hukum harus dibatasi secara ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Misalnya, jika tersangka meninggal dunia, maka penyidikan wajib dihentikan,” lanjut dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya tersebut.
Solehuddin juga menjelaskan prinsip ne bis in idem, yakni larangan menuntut atau mengadili seseorang lebih dari satu kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Prinsip ini berlaku baik dalam hukum pidana maupun perdata demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.
“Putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum dan wajib dilaksanakan karena sudah inkracht,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., menyatakan bahwa setiap putusan praperadilan bersifat final dan mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Sebelumnya telah diuji melalui Putusan Praperadilan Nomor 04 di PN Kalianda bahwa legal standing Chen Jihong tidak ada, karena telah digantikan oleh klien kami, Finny Fong, sesuai AHU Kemenkumham. Selain itu, tidak terdapat locus delicti di wilayah Lampung,” jelas Aristoteles.
Menurutnya, permohonan praperadilan terhadap SP3 Polda Lampung yang saat ini diperiksa terkesan dipaksakan, mengingat telah adanya putusan praperadilan sebelumnya.
“Putusan praperadilan itu final dan mengikat. Sudah ada Putusan Praperadilan Nomor 01 dan 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Secara hukum seharusnya tidak dapat diuji kembali. Kami yakin hakim tunggal akan menolak permohonan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Juru Bicara PN Kalianda, Eko Wardoyo, menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan kewenangan memutus sepenuhnya berada pada hakim yang ditunjuk.
“Terkait legal standing pemohon, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dan dituangkan dalam putusan,” kata Eko.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan kesiapan Polda Lampung sebagai termohon dalam menghadapi praperadilan tersebut.
“Polda Lampung telah membentuk tim kuasa hukum dari Bidkum serta menyiapkan dokumen, alat bukti, dan saksi untuk mendukung dalil-dalil di persidangan,” tegasnya. (Tedi)







