INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Revitalisasi Bantuan Pendidikan SMKN 1 Way Bungur Dipertanyakan, Konsultan Belum Klarifikasi

Difatv.com, Lampung Timur – Pasca viralnya pemberitaan terkait sikap oknum Kepala SMKN 1 Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, yang sempat mengusir wartawan saat melakukan peliputan proyek revitalisasi sekolah, tim media bersama LSM PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) melakukan investigasi lanjutan pada Selasa (23/9/2025).

Proyek revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari program Bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,8 miliar.

Dalam upaya klarifikasi, awak media sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak konsultan proyek bernama Arif melalui pesan WhatsApp. Beberapa di antaranya mengenai mutu beton yang digunakan, metode pengadukan semen, hingga permintaan dokumen uji laboratorium bahan material. Namun hingga berita ini diturunkan, konsultan belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Ketua DPD PBSR Provinsi Lampung, Zaenudin, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi material yang dinilai tidak sesuai standar.

“Hasil pantauan kami di lokasi pekerjaan, didapati beberapa hal yaitu:

1. Diduga material pasir menunjukkan kadar lumpur yang tinggi.

2. Air sebagai bahan pelarut semen tampak sangat kotor.

3. Diduga terjadi penggunaan besi tulangan dengan ukuran berbeda dari gambar rencana.

4. Beton terpasang terlihat pucat, diduga formula campuran tidak sesuai standar teknis.

Atas temuan tersebut, kami meminta pihak berwenang segera turun tangan memberikan teguran maupun sanksi kepada pelaksana, termasuk pihak sekolah sebagai penerima manfaat,” tegas Zaenudin.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azohiri, juga menanggapi serius persoalan ini. Ia menyatakan kesiapan organisasi untuk mengawal dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan tersebut.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kami akan tetap mengawal proses ini sampai tuntas, demi transparansi dan kepentingan publik,” ujarnya.

Di sisi lain, pengamat konstruksi, Nasarudin, ST., menjelaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar nasional.

“Bangunan sederhana seperti sekolah biasanya menggunakan mutu beton K175. Untuk memastikan beton terpasang sesuai standar atau tidak, perlu dilakukan uji lapangan. Tanpa uji tersebut, dugaan hanya bisa dilihat secara kasat mata,” terangnya.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak konsultan maupun instansi terkait mengenai temuan lapangan tersebut. Publik kini menantikan respons serta langkah tegas dari pihak berwenang demi memastikan proyek revitalisasi pendidikan senilai Rp2,8 miliar itu berjalan sesuai aturan dan standar teknis. (Cdr)