INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Rakor KPU Provinsi Lampung Fokus pada Pelaksanaan Iklan

Difatv.com, Bandarlampung – Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring 2023 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung menjadi fokus utama dalam acara yang dihadiri Bawaslu Provinsi Lampung, Lembaga Pers, dan pemimpin media cetak dan online di Ballroom Hotel Santika, Bandar Lampung, Sabtu (23/12/2023).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus S.I.P., M.I.P., membuka acara dengan penuh semangat, membahas Pelaksanaan Kampanye Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring 2023.
Lebih dari 150 peserta undangan menghadiri acara ini yang terdiri dari mewakili KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota se-Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Lembaga Pers, pemimpin media cetak dan online.
Diskusi antara narasumber KPU Provinsi Lampung dengan pemimpin media cetak dan online, serta Lembaga Pers di Lampung, juga berlangsung sesi tanya jawab pada acara ini.
Sambutan dari Tamri S. Hut, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, mengangkat tema “Kampanye dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu,” menyoroti pentingnya kampanye sebagai sarana meyakinkan pemilih dengan visi, misi, program, dan citra Peserta Pemilu.
Dalam konteks ini, kampanye pemilu dijelaskan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra Peserta Pemilu.
Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan pengawasan ketat terhadap Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka.
Adapun dalam Pengawasan Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka oleh Bawaslu ini mencakup beberapa poin,
1. Pengawasan larangan dalam kampanye
2. Tidak melebihi jumlah peserta
3. Tidak melibatkan pihak yang dilarang
4. Ada STTP
5. Ramah Disabilitas
6. Tidak ada APKH Bahan kampanye selain peserta yang bersangkutan.
Sedangkan pelaksanaan iklan dimulai pada tannggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Pelaksanaan kampanye dengan metode iklan media massa cetak, elektronik, dan internet dilaksanakan selama 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. (jun/tim)