Editor: Redaksi DIFa TV Lampung
Lampung Difatv.com-
SELAIN Menetapkan Ahmad Novriwan sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Periode 2025-2030, musyawarah daerah menetapkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Pembina.
Penetapan ini tertuang dalam surat Keputusan No: lll/A/Kep-Musda/JMSI/Lpg/12/2025 tentang penetapan Ketua Formatur dan Ketua Dewan Pembina JMSI Lampung.
Pilihan ini merujuk pada Aturan mengenai pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh gubernur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan(UU Ormas) dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016(PP 58/2016).
Secara umum, gubernur bertindak sebagai pembina dan pengawas ormas di tingkat provinsi.
Selain nama Rahmat Mirzani Djausal, nama Prof WanJamaluddin (Rektor UIN RIL), Eva Dwiana, Drs Ahmad Bastiyan dan H Darussalam serta Himawan Imron S.Fil.(*)







