INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Diabaikan Oleh Kementrian PUPR Republik Indonesia

Laporan : Tedi
Editor : Valen

Lampung Selatan, Difatv.com – Belasan warga di Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung selatan (Lamsel), mengalami sakit karena hingga kini belum terima ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hingga kini total ada 56 warga di Dusun Buring, Desa Suka Baru, yang belum menerima pembayaran ganti rugi meskipun tanah mereka sudah dipakai pembangunan jalan tol Lampung.

Informasi dihimpun, sudah ada 12 warga setempat meninggal dunia karena stress memikirkan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka kehilangan penghasilan karena tanah yang selama ini dipakai untuk bertani sudah berubah menjadi jalan tol.

Ada pula dua warga setempat yaitu Kholili (70) dan Sakiman (80) yang kini menderita sakit jantung karena belum menerima ganti rugi dampak pembangunan jalan tol yang ditaksir mencapai Rp19 miliar sejak tahun 2016.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dusun Buring, Desa Suka Baru, Suradi menyatakan, kedua warga itu jatuh sakit diduga karena stres akibat lahan garapannya digusur menjadi jalan tol.

“Sejumlah warga tersebut diduga stres karena lahan tempat mereka mencari makan sudah digusur untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Dan sampai saat ini mereka belum mendapat ganti rugi,” kata Suradi, pada Jum’at (31/1/2025).

Suradi mengungkapkan, hingga kini sudah ada 12 warga yang semestinya sudah menerima ganti rugi pembangunan jalan tol namun sudah meninggal dunia lebih dahulu.

“Dulunya lahan-lahan warga yang kini dijadikan jalan tol itu dipakai tempat bercocok tanam padi, pisang, jagung dan tanaman lainnya untuk mendapatkan penghasilan. Khusus Kholili sebelum jatuh sakit sempat bekerja sebagai pemulung botol rongsokan,” jelas Suradi.

Suradi, meminta doa agar kedua warga yang tengah sakit jantung itu segera diberikan kesehatan serta segera mendapatkan ganti rugi.

“Kami sudah berulang kali menagih pembayaran ganti rugi lahan yang terkena jalur Jalan Tol Trans Sumatera itu ke Kementerian PUPR, namun hingga kini belum ada kepastiannya selalu beralih ini dan itu,” ungkapnya.

Suradi berharap, Presiden Prabowo Subianto yang Baru terpilih mau turun tangan untuk menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi lahan milik 56 warganya indonesia yang diambil oleh kementrian PUPR RI tersebut.

Suradi menerangkan, warga sudah memenangkan sidang sengketa lahan tol hingga tingkat Mahkamah Agung RI. Kuat dugaan Kementrian PUPR abaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang hingga kini tanggal 27 Januari 2025 belum juga mendapatkan pembayaran ganti rugi oleh kementerian PUPR.

“Uang ganti rugi JTTS yang semestinya dibayarkan oleh Kementrian PUPR ke warga senilai Rp19 miliar dan itu seharusnya sudah kami terima. Namun kenyataannya hingga kini belum terealisasi,” tegasnya. (*)