Laporan : Magel Hen
Bandar Lampung : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kejanggalan pada pengadaan dan penggunaan Solar di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun 2022.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tahun 2023 Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan pengadaan dan penggunaan Solar tahun 2022 diketahui pembebanan sebesar Rp 9,3 Milyar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembelian solar Senilai Rp 932 Juta tidak didukung ketersediaan Anggaran,yang berakibat pengadaan solar sebesar Rp 932 Juta tidak dapat diakui sebagai hutang tahun 2022 karena belum jelas ketersediaan anggarannya.
Menyikapi hal tersebut Ketua Lembaga Pemantau dan Pemberantasan Korupsi (LPPK) Provinsi Lampung M Reza Phalevei SH menilai penggunaan Anggaran untuk Solar pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji tersebut terindikasi korupsi.
“Nilai itu sangat besar untuk penggunaan solar, apalagi untuk satu OPD yakni PUPR saja, apalagi ini sudah jadi temuan BPK yang artinya ada kesalahan yang serius Terkait penggunaan Anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji” Kata Reza, saat ditemui di Bandar Lampung, Sabtu (11/11/2023).
Ketua LPPK M Reza Phalevei mengatakan, sebagai lembaga anti korupsi tim nya akan berkoordinasi dengan penegak hukum apakah ada indikasi korupsi Terkait hal tersebut.
“Kami Lembaga Pemantau dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Lampung akan coba berkomunikasi dengan penegak hukum Terkait temuan BPK ini, karena patut diduga hal ini mengarah pada Korupsi ” Ujarnya.