DIFaTV, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengundang seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), belasan partai politik, kepolisian, kodim, dan pemerintah kota bandar lampung dalam rapat koordinasi pelaksanaan kampanye di Hotel Emersia, Sabtu (20/1).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Hamami S.H mengatakan, ada 7 usulan lokasi dari seluruh PPK.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga turut menghadiri sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dalam rangka Rapat Koodinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Bandar Lampung, Sabtu (20/1/24).
Di antaranya;
- Lapangan Waydadi Kecamatan Sukarame
- Lapangan PKOR Way Halim
- Lapangan Baruna Kecamatan Panjang
- Tugu Adipura Kecamatan Tanjung Karang Pusat
- Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling
- Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur
- Lapangan Stadion Pahoman
“Setelah musyawarah bersama tadi, parpol dan kepolisian sepakat ada 6 titik saja. Tugu Adipura disepakati tidak digunakan untuk kampanye terbuka,” jelas SDM KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, S.H.
Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye akbar atau kampanye rapat umum pada Pemilu 2024.
Hal tersebut, berdasarkan keputusan bersama KPU, Bawaslu, Partai Politik, Kepolisian dan juga TNI dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Bandar Lampung, Sabtu (20/1/2024).
Selain titik kampanye terbuka, KPU juga menyampaikan jadwal kampanye terbuka yang bisa dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“Kampanye terbuka atau rapat umum bisa dilakukan selama 21 hari, tetapi di Bandar Lampung hanya diperbolehkan 18 hari, mulai 21 Januari – 7 Februari.
KPU menetapkan jadwal kampanye terbuka mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024, dengan pengecualian bagi Partai Buruh dan PKN yang dapat melaksanakan kampanye selama 21 hari.
(M. Daffa)