DIFATV, BANDAR LAMPUNG – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang. undang.
Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang berkualitas, Dr (C) Andri Meirdyan Syarif, SE,SH,MM, Sekretaris BPW PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia) Lampung mendorong untuk melaksanakan “Pemilu Damai” di wilayah Lampung.
Dengan pengalaman yang luas dalam bidang hukum dan kepemimpinan, Dr (C) Andri Meirdyan Syarif, SE,SH,MM, yang juga Founder Kantor Hukum AMS dan Rekan, memahami pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan umum.
“Pemilu merupakan upaya memberikan wadah bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan damai, untuk memilih Presiden/ Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota.
Menyadari pentingnya kampanye yang bersemangat, partisipasi masyarakat, dan pengumuman hasil yang adil, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang riang gembira di sekitar proses demokrasi.
Melalui diskusi publik, debat yang konstruktif, dan meriahnya suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS), diharapkan masyarakat akan merasakan pentingnya peran mereka dalam menentukan arah masa depan bangsa dan negara.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas politik dan kemajuan negara serta legitimasinya.
Oleh karena itu, Dr (C) Andri Meirdyan Syarif, SE,SH,MM, mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk tidak golput dan menggunakan hak pilih mereka dengan baik dalam “Pemilu Damai Yang Riang Gembira” ini. (maulana)