INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

Pembuktian Kontroversi Keabsahan Ijazah Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra

Difatv.com, Jakarta – Kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terkait ketiadaan ijazah mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024). Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra pada Jumat (7/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.

Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali menghadirkan Radian Syam sebagai ahli. Radian menjelaskan Kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.

Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut menurut Radian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait. Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

“Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.

Selain itu, Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak. Sehingga, berdasarkan fakta tersebut KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon.

“Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian.

Untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon juga menghadirkan sejumlah saksi, yakni Muhammad Farid dan Laila Soraya. Muhammad Farid merupakan pensiunan guru dari SMAN 1 Bandar Lampung yang sudah mengabdi sejak 1986 hingga 2023. SMAN 1 Bandar Lampung diduga mengeluarkan Ijazah Persamaan Paket C yang dimiliki oleh Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra. Dalam kesaksiannya, Farid mengungkapkan SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah melaksanakan ujian persamaan Paket C.

Jadi, kami tidak pernah melaksanakan (Ujian Persamaan Paket C), Pak. Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” ucap Farid menjawab Ketua Panel Saldi Isra.

Selain itu, Farid juga mengungkapkan SMAN 1 Bandar Lampung tidak mempunyai siswa bernama Aries Sandi Darma Putra. “Selama kami menjadi guru di SMA Negeri 1 tadi, tidak ada peserta atau murid peserta didik yang Namanya Aries Sandi Darma Putra sejak tahun 1992 sampai 1995,” tambahnya.

Bukti Pemenuhan Syarat Pencalonan

Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli.

Putra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Hal ini karena SKPI dinilai sederajat dengan ijazah pendidikan.

SKPI ini menurutnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur dalam permendikbud 29/2014.

“Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Putra.

Harus Dianggap Benar

Hal serupa disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto selaku Pihak Terkait. Pihak Terkait menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar serta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai Ahli.

Dalam keterangannya, Zainal menuturkan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sah karena SKPI sudah pernah dipergunakan dalam syarat pencalonan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat asas mendasar dalam struktur Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengatakan bahwa asas praduga kabsahan, segala sesuatu yang dikeluarkan oleh negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak. Karena itu, menurutnya apa yang dikeluarkan di SKPI yang ditandatangani oleh pejabat atau petugas yang diberikan oleh negara itu harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

Terakhir, Zainal menuturkan bahwa satu-satunya cara untuk membatalkan asas tersebut adalah harus ditarik sendiri oleh orang yang mengeluarkan dengan mengatakan ini tidak sah/tidak benar dan yang kedua adalah pengadilan. Pengadilan yang dimaksud, menurutnya, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apakah bisa ke MK tentu ada perdebatan. Tapi tentu kalo mau dibawa ke MK menurut saya kasihan betul MK menjadi keranjang sampah untuk semua urusan administrasi. Coba bayangkan untuk 1 kali pembuktian ini harus disidangkan pembuktian soal keabsahan mau dicari bukti yang itu barangkali tidak sederhana. Struktur hukum kita sudah ada koridornya, silahkan lakukan itu,” ucap Zainal.

Kontradiksi

Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala yang merupakan bagian tim sukses Pihak Terkait. Edi merupakan orang yang dipercaya untuk mengurus SKPI Aries Sandi Darma Putra pada 2010 dan 2018 silam.

“Saya memproses SKPI itu sejak tahun 2009. Saya memprosesnya karena waktu itu pemberkasannya di tahun 2009, sudah mulai pemberkasan untuk tahun 2010,” ujar Edi.

Atas keterangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan mengenai keterangan Edi dalam laporan kehilangan ijazah guna membuat SKPI pada 2018. Dalam laporan tersebut, Edi tertulis beralasan ijazah milik Aries Sandi Darma Putra hilang pada 1 Maret 2018, padahal laporan serupa pernah dibuat pada 2010.

“Karena bapak yang memproses berkasnya itu. Kok bapak di polisi berani-beraninya menyampaikan kehilangan tersebut diketahui pada hari Kamis 1 Maret 2018. Padahal Bapak sudah tahu bahwa keterangan pengganti ijazahnya itu juga digunakan 2010 coba Bapak jelaskan,” tegas Saldi

“Mohon izin, Yang mulia, saya sudah lupa. Saya sempat bertanya dengan beliau yang saya juga agak lupa mungkin di situ menjelaskan di tanggal 1 Maret tersebut dan alamatnya di sini. Nah itulah pada saat saat itu saya dijelaskan oleh Beliau makanya saya hadir kepolisian berdasarkan keterangan beliau menjelaskan kehilangan berkas-berkas untuk pendaftaran,” ungkap Edi. (jn/hms mk)