INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.

PBH PERADI Secara Resmi Bertindak Sebagai Penasihat Hukum

Laporan: HBN
Editor: Redaksi DIFa TV Lampung

Bandar Lampung Difatv.com — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan kepada publik bahwa PBH PERADI secara resmi bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bom molotov yang terjadi pada saat aksi/unjuk rasa pada 1 November 2025.
Penunjukan PBH PERADI sebagai Penasihat Hukum kasus Bom Molotov inisial FJ (23) merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum serta kewajiban advokat dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua PBH PERADI Ali Akbar S.H., M.H. memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan ini kepada publik guna meluruskan informasi, sekaligus menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan harus ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum, bukan dalam penilaian opini publik atau penghakiman sosial.
Sebagai Penasihat Hukum, PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa klien yang didampingi wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, memperoleh proses hukum yang adil, serta dijamin hak-haknya sejak tahap pemeriksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H.,M.H. juga menekankan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel, dengan membedakan secara tegas antara dugaan perbuatan pidana individual dan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Dalam perkara ini, FJ dikenakan Pasal 187 bis ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP “Membahayakan Keamanan Umum bagi orang” dan penyertaan, dijatuhi pidana 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari kurungan penjara, dan telah menjalani serta menyelesaikan masa pidananya, sehingga saat ini klien telah bebas secara hukum.
Pendampingan hukum yang diberikan oleh PBH PERADI Bandar Lampung dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum dapat berbuah pada terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil dan proporsional.
PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pembatas hak dan kewajiban manusia, sehingga pemberian maupun pembatasan hak tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan opini publik, maupun pertimbangan di luar hukum, melainkan semata-mata harus berpijak pada supremasi hukum.
Dalam konteks ini, peran advokat dalam membela tersangka atau terdakwa bukan dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan, melainkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum dan menempatkan setiap orang pada derajat yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana prinsip negara hukum.
Pendampingan hukum terhadap FJ (23) dalam perkara ini dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) sebagai bentuk komitmen PBH PERADI dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara, tanpa diskriminasi.
Press rilis ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PBH PERADI dalam menjalankan peran advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan iklim demokrasi di Indonesia. (*)