INFORMASI
DIFa TV Terbit Sejak 1 Agustus 2004 - DIFa TV Merupakan Media Siber Online dan Koran Cetak. Kantor Redaksi DIFA TV Berada Di Jalan Sultan Agung, Gang Perdana Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung.
Blog  

Patroli Polsek Palas Berbuah Manis, Dua Pelaku Curanmor Bersajam Ditangkap

Editor: Redaksi DIFa TV Lampung

Lampung Selatan, Difatv. com — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Palas. Keduanya ditangkap setelah polisi mencurigai sepeda motor yang dikendarai memiliki ciri-ciri kendaraan hasil curian.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Saat kejadian, korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, sedang melaksanakan salat Isya.

‎Sepeda motor korban, Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2997 DAA, diparkir dalam kondisi terkunci stang di area parkiran mushola yang tidak berpagar. Usai salat, korban mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan. Namun, korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah keluar dari mushola.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang.

‎Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran. Karena kedua pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti, polisi menghadang kendaraan tersebut hingga terjatuh. Keduanya langsung diamankan di lokasi kejadian.

‎Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).

‎IPTU Suyitno menambahkan, berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

‎Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.(Tedi)