Laporan : Tedi
Editor : Valen
KALIANDA, Difatv.com – Praktisi Hukum di Lampung Selatan, Panglima Sindang Kunayan Zamroni SH menilai, pelaku rekayasa deklarasi dukungan kader dan simpatisan PDIP di Kecamatan Waysulan beberapa waktu lalu, berpotensi diganjar hukuman pidana.
Hal itu menurut dia, sesuai dengan pasal 57 ayat (1) huruf c PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang larangan kampanye dan diperkuat dengan pasal 69 huruf c Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Baik pasal dari PKPU maupun Perppu, kurang lebih subtansinya sama, yakni: Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengacu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat,” ujarnya kepada melalui rilis tertulisnya, Rabu 6 November 2024.
Sanksinya, terus dia, sesuai dengan pasal 187 ayat (2) Perppu Nomor 1 tahun 2014, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf c Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” imbuhnya.
Namun demikian, dia berharap kepada pihak yang berwenang dan juga terkait agar dapat menggali lebih dalam siapa sebenarnya aktor intelektual dibalik deklarasi beraroma manipulasi tersebut. Karena menurut dia, aksi-aksi seperti itu yang menyebabkan berpotensi terjadinya disintegrasi ditengah masyarakat.
“Harus dikejar siapa aktor intelektualnya, agar ada efek jera. Jangan pernah mengorbankan persatuan masyarakat, hanya demi kepentingan sesaat ataupun kepentingan politik. Karena sejatinya, apapun itu, persatuan dan kesatuan rakyat bukan lah harga yang sepadan,” tukasnya seraya mengatakan agar otak dibalik peristiwa tersebut dapat dengan jantan menunjukan diri tanpa mengorbankan pihak lain. (*)